DPR Desak Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Setara Hakim Karier
Isu tentang kesejahteraan hakim ad hoc lagi ramai dibahas di parlemen. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai sudah saatnya tunjangan untuk hakim ad hoc diatur setara dengan yang diterima hakim karier.
Dorongan ini muncul setelah serangkaian aduan dari para hakim ad hoc yang memprotes ketimpangan kesejahteraan mereka selama bertahun-tahun. Kritikan ini jadi titik fokus pembicaraan antara DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang aturan tunjangan yang berlaku.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA).
Para hakim ad hoc menghadiri rapat itu untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka terkait perlakuan finansial yang dinilai jauh tertinggal dibandingkan rekan mereka yang berstatus hakim karier. Mereka menekankan perlunya penyesuaian regulasi agar hak keuangan dan fasilitas yang diterima bisa lebih adil dan proporsional.
Latar Belakang Ketimpangan Kesejahteraan
Hakim ad hoc merupakan hakim yang diangkat untuk perkara tertentu, seperti kasus korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan lainnya. Meski proses seleksinya ketat dan membutuhkan pengalaman profesional tinggi, kesejahteraan mereka tetap belum setara dengan hakim karier yang bekerja tetap di pengadilan.
Dalam praktiknya, hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan sebagai penghasilan utama, tanpa gaji pokok atau tunjangan lain yang umumnya dinikmati hakim karier. Kondisi ini dikeluhkan karena sudah berlangsung selama belasan tahun tanpa perubahan berarti.
Ketimpangan itu semakin mencolok setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menaikkan tunjangan bagi hakim karier mulai 2026.
Dalam aturan baru tersebut, tunjangan hakim di berbagai jenjang bisa berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung jenjang dan tanggung jawabnya. Namun, perubahan ini belum berlaku untuk hakim ad hoc yang justru tidak termasuk dalam cakupan peningkatan tersebut.
Para hakim ad hoc menilai bahwa beban kerja mereka di pengadilan tidak kalah penting dibandingkan hakim karier. Mereka seringkali memutus perkara kompleks dengan tekanan tinggi dan standar profesionalisme yang sama. Karena itu, mereka meminta agar sistem tunjangan diubah sehingga mencerminkan kontribusi mereka secara setara dengan hakim karier.
Tanggapan DPR dan Pemerintah
Dalam RDPU, anggota DPR menyatakan dukungan terhadap kebutuhan peninjauan balik aturan tunjangan hakim ad hoc. Komisi III mencatat masukan dari FSHA terkait revisi Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Anggota dewan menyampaikan bahwa ketimpangan ini perlu dievaluasi bersama pemerintah, Mahkamah Agung, dan lembaga terkait lain untuk mencari solusi yang komprehensif.
Menurut DPR, tunjangan yang adil dapat memperkuat sistem peradilan karena akan meningkatkan moral dan profesionalisme di kalangan para hakim. Mereka berharap perubahan ini dapat menjadikan posisi hakim ad hoc tidak lagi dipandang berbeda secara signifikan dari hakim karier dalam hal kesejahteraan.
Pihak legislatif juga meminta para hakim ad hoc dan Mahkamah Agung untuk tetap menjaga pelayanan sidang tanpa melakukan mogok kerja. Menurut DPR, keberlangsungan fungsi pengadilan tetap penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh gangguan proses hukum selama pembahasan kebijakan tunjangan berjalan.
Dampak Ketimpangan dan Respons Publik
Ketimpangan tunjangan ini tidak hanya menyangkut soal nominal uang, tapi juga masalah keadilan struktural. Banyak hakim ad hoc menuturkan bahwa selama ini mereka sering merasa “berbeda” karena fasilitas dan penghasilan yang jauh lebih rendah dibanding kolega mereka yang karier.
Hal ini bisa berdampak pada kepercayaan profesi sekaligus citra lembaga peradilan di mata publik.
Beberapa pihak publik menilai bahwa memperbaiki kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya soal uang semata, tetapi juga tentang komitmen negara dalam menghargai semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
Ada kekhawatiran jika ketimpangan ini terus dibiarkan, bisa menciptakan disinsentif bagi calon hakim handal untuk terlibat sebagai hakim ad hoc dalam perkara penting.
Pilar Reformasi Peradilan
Permintaan DPR agar tunjangan ad hoc ditinjau ulang menjadi bagian dari wacana lebih luas mengenai reformasi peradilan di Indonesia. Perbaikan kesejahteraan hakim diyakini bisa meminimalisir godaan korupsi atau bias eksternal yang dapat memengaruhi independensi hakim.
Oleh karena itu, penyamaan hak tunjangan menjadi bagian dari upaya reformasi untuk meningkatkan integritas dan kinerja sistem peradilan secara keseluruhan.
Tidak hanya soal tunjangan, diskusi ini juga mendorong adanya kejelasan regulasi yang mengatur posisi hakim ad hoc. Karena selama ini, kedudukan mereka dianggap kurang terintegrasi dalam norma peraturan yang mengatur hakim pada umumnya.
Peninjauan ini diharapkan bisa menciptakan struktur yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak di ranah hukum.
Menuju Sistem yang Lebih Adil
Sebagai rangkuman, DPR RI memandang penting adanya penyetaraan tunjangan antara hakim ad hoc dan hakim karier sebagai langkah konkret memperbaiki ketimpangan lama yang terjadi di lingkungan peradilan.
Diskusi ini merupakan respons terhadap aduan yang datang dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan diharapkan akan membuka jalan bagi revisi kebijakan yang lebih adil dan berimbang.
Dengan perubahan yang diusulkan, diharapkan semua hakim, baik ad hoc maupun karier, bisa menerima penghargaan yang layak atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam sistem peradilan. Langkah ini juga diharapkan memperkuat posisi lembaga peradilan Indonesia di mata masyarakat dan internasional.

Komentar
Posting Komentar