Saksi Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim Akui Pernah Menerima Uang USD 7000

 

Saksi Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim Akui Pernah Menerima Uang USD 7000

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) kembali menjadi sorotan publik saat salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengakui pernah menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut. 

Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengaitkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana dalam proyek teknologi pendidikan tersebut.

Pernyataan saksi ini mempertegas bagaimana penyidikan kasus ini terus bergulir di hadapan majelis hakim setelah dakwaan awal terhadap Nadiem dibacakan beberapa pekan sebelumnya. 

Dakwaan tersebut menuding adanya pengaturan prosedur pengadaan yang tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pengakuan Saksi di Ruang Sidang

Keterangan Eks Direktur Pembinaan SMA

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26 Januari 2026), Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA di Kemendikbudristek, mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang sejumlah USD 7.000 terkait dengan pengadaan Chromebook. 

Pengakuan itu disampaikan ketika ia duduk sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem, Purwadi secara terbuka menyatakan bahwa ia memang menerima uang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa uang itu ditemukannya dalam amplop di meja kerjanya dan kemudian ditanyakan asalnya yang disebut berasal dari pejabat pembuat komitmen proyek.

Purwadi menyatakan bahwa setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, uang tersebut telah dikembalikan ke pemberinya. Keputusan itu diambil demi mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Asal Uang dan Keterangan Tambahan

Menurut pengakuan saksi di persidangan, uang tersebut berasal dari seorang pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, yaitu Dani Hamidan Khoir, yang bekerja di lingkungan unit pengadaan Kemendikbudristek. 

Uang itu diduga merupakan bentuk “ucapan terima kasih” dari salah satu vendor yang terlibat dalam pengadaan Chromebook karena memenangkan kontrak. Purwadi sendiri mengaku ia tidak mengetahui secara pasti identitas vendor yang memberi uang tersebut.

Pernyataan tersebut memicu perhatian besar karena menunjukkan adanya potensi aliran dana yang tidak semestinya dari proyek pengadaan teknologi pendidikan yang berdampak pada anggaran negara secara luas.

Latar Belakang Kasus dan Dakwaan Terhadap Nadiem

Dasar Dakwaan Pengadaan Chromebook

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim pada awal Januari 2026. 

Dalam dakwaan itu, jaksa menuduh bahwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. 

Total nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai sekitar Rp809,596 miliar yang berasal dari pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Selain itu, dakwaan menyebutkan bahwa sejumlah individu dan korporasi diduga diperkaya dari proyek tersebut, termasuk sejumlah nama lain yang terindikasi menerima aliran dana selain saksi Purwadi. Daftar ini mencakup berbagai orang dan perusahaan yang menurut jaksa mendapat manfaat finansial terkait proyek Chromebook.

Tahap Persidangan dan Penolakan Eksepsi

Sebelum memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi seperti Purwadi, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem. Penolakan ini membuka jalan bagi proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut untuk menguatkan atau menolak dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Progres persidangan menunjukkan bahwa majelis hakim akan mendengarkan serangkaian saksi dari kalangan penyedia jasa, pegawai pemerintahan, dan pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan. 

Ini menunjukkan kompleksitas kasus yang tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi melibatkan jaringan proses lelang dan keputusan administratif yang luas.

Implikasi Hukum dan Tanggapan Publik

Reaksi Hukum Terhadap Pengakuan Saksi

Pengakuan saksi terkait penerimaan uang USD 7.000 mempertegas fokus penyidikan terhadap potensi gratifikasi dan aliran dana tidak semestinya dalam proyek yang memiliki dampak keuangan negara signifikan. 

Tim jaksa penuntut umum kemungkinan akan mendalami apakah pernyataan tersebut menguatkan motif dan jalur aliran dana yang terkait dengan tuduhan terhadap Nadiem dan pihak lain.

Kuasa hukum terdakwa juga bisa menggunakan keterangan saksi ini untuk menguji apakah penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang sah atau merupakan bentuk pelanggaran yang harus dipersoalkan menurut hukum.

Sorotan Masyarakat dan Kepercayaan Publik

Kasus ini memicu sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang semestinya berada di ranah pelayanan publik yang memberi manfaat langsung bagi siswa dan guru. 

Banyak pihak mengevaluasi bagaimana proses pengadaan dan pengelolaan anggaran pendidikan bisa melibatkan potensi penyalahgunaan dana secara sistemik.

Tanggapan masyarakat juga mencerminkan kekhawatiran lebih luas tentang tata kelola proyek pemerintah, integritas pejabat publik, serta tantangan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perkembangan Sidang

Pengakuan saksi bahwa ia pernah menerima uang sebesar USD 7.000 terkait proyek pengadaan Chromebook memberikan bahan penting bagi majelis hakim untuk menilai keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini. 

Sidang lanjutan akan terus diisi dengan pemeriksaan saksi dan pengujian bukti guna menentukan apakah dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan secara hukum.

Kasus ini bukan hanya soal satu nominal uang, tetapi juga terkait dengan kualitas pengelolaan anggaran pendidikan, standar pengadaan publik, dan bagaimana hukum dapat ditegakkan terhadap dugaan korupsi dalam proyek strategis negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korban Dampak Banjir dan Longsor di Sumatera Makin Berat

Mendag Indonesia Ajak Dunia Perkuat Komitmen Politik untuk Reformasi WTO

Viralnya Broken Strings karya Aurelie Moeremans dan Reaksi Publik