Protes dari Ojol di Solo, Sorotan Terhadap Keberadaan Bajaj Maxride
Puluhan pengemudi ojek online (ojol) di Solo turun ke jalan menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang melarang operasional Bajaj Maxride di wilayah tersebut.
Aksi ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara pelaku transportasi konvensional dan inovasi moda angkutan berbasis aplikasi, serta pertanyaan tentang kepastian hukum dan peluang usaha bagi ojol sebagai pekerja informal.
Aksi protes terjadi di halaman Balai Kota Solo, di mana para pengemudi menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap keberadaan bajaj roda tiga yang beroperasi seperti layanan transportasi umum, meskipun belakangan belum jelas status perizinannya.
Mereka menilai bajaj ini menggunakan kapasitas aplikasi sama seperti layanan ojek online tanpa memenuhi regulasi resmi, sehingga dianggap merugikan secara langsung.
Mengapa Ojol Solo Menolak Bajaj Maxride
Persaingan Tak Seimbang dan Kepastian Hukum
Pengemudi ojol Solo menilai keberadaan Bajaj Maxride menciptakan persaingan bisnis yang tidak adil, terutama karena moda itu beroperasi bebas tanpa memenuhi syarat angkutan umum yang ditetapkan pemerintah.
Kelompok ojol meminta Pemkot bersikap tegas dengan menerbitkan SK yang jelas melarang operasional bajaj tersebut sampai semua persyaratan regulasi terpenuhi.
Keluhan ini juga menyentuh persoalan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pengemudi ojol yang sudah bertahun-tahun bergantung pada aktivitas berbasis aplikasi. Mereka menilai bahwa ketidakteraturan dan munculnya moda baru tanpa payung hukum kuat dapat menurunkan kualitas layanan serta potensi penghasilan para mitra ojol.
Kontroversi Perizinan Bajaj Maksimal
Kasus Bajaj Maxride di Solo sendiri berakar dari status perizinan yang belum tuntas. Dinas Perhubungan setempat pernah menegaskan bahwa kendaraan roda tiga yang beroperasi melalui aplikasi belum memiliki izin angkutan umum dan dianggap persyaratannya belum sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Hal ini agaknya menjadi salah satu pemicu utama protes. Sementara itu, sebagian pihak justru melihat potensi bajaj sebagai solusi transportasi alternatif yang praktis dan fleksibel di perkotaan. Di beberapa kota lain, layanan bajaj bahkan dipromosikan sebagai moda yang aman dan ramah penumpang, termasuk untuk antar-jemput anak sekolah.
Respons Pemerintah Kota Solo
Langkah Tegas Pemkot Solo
Walaupun aksi ojol menuntut SK larangan, Pemkot Solo sebenarnya telah lama bersikap tegas terhadap operasional bajaj. Pemerintah kota secara resmi melarang operasional bajaj berbasis aplikasi lewat surat edaran yang dikeluarkan pada Oktober 2025.
Larangan tersebut menegaskan bahwa kendaraan roda tiga belum memenuhi syarat aplikatif sebagai angkutan umum sesuai regulasi nasional, sehingga belum dapat berfungsi seperti ojek online.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa pelarangan ini bukan semata-mata menolak inovasi, tetapi tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan perlindungan keselamatan penumpang. Pemerintah juga memberi ruang bagi operator bajaj untuk melengkapi persyaratan jika ingin tetap beroperasi.
Solusi Jangka Panjang
Dalam pernyataannya sebelumnya, Pemkot menyinggung rencana memperkenalkan becak listrik sebagai alternatif moda transportasi roda tiga yang sesuai aturan hukum. Rencana ini merupakan bagian dari upaya menyediakan peluang usaha serta mobilitas masyarakat tanpa melanggar ketentuan angkutan umum.
Upaya seperti ini mencerminkan dorongan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok angkutan, termasuk ojol, angkutan tradisional, dan inovasi baru, sambil tetap berpedoman pada aturan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Dinamika Lebih Luas di Sektor Transportasi Berbasis Aplikasi
Persoalan Regulasi dan Status Ojol
Kasus di Solo mencerminkan tantangan yang lebih besar di sektor transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Pengemudi ojol sering menuntut adanya regulasi yang lebih jelas soal tarif, potongan biaya aplikasi, dan perlindungan hukum.
Sejumlah survei dan diskusi nasional menunjukkan bahwa kesejahteraan para pengemudi seringkali terabaikan dalam ketidakseimbangan antara aturan, aplikator, dan realitas pasar kerja digital.
Selain itu, para akademisi dan wakil legislatif juga mendorong pemerintah untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pelaku kerja formal atau setidaknya memperkuat proteksi sosial, meskipun belum ada keputusan final.
Aksi dan Reaksi di Berbagai Daerah
Demonstrasi ojol bukan fenomena tunggal. Di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah dan Indonesia, driver ojol pernah menggelar aksi menuntut tarif lebih adil, pengakuan status kerja, hingga protes terhadap kebijakan tarif dan sistem aplikasi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah struktural di sektor ini masih terjadi di banyak daerah.
Tantangan Transportasi dan Keadilan Ekonomi
Aksi protes pengemudi ojol di Kota Solo atas keberadaan dan operasional Bajaj Maxride mencerminkan ketegangan antara inovasi teknologi dan regulasi publik.
Tuntutan agar Pemkot menerbitkan SK pelarangan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari aspirasi pekerja informal untuk mendapatkan kepastian hukum, peluang usaha yang adil, dan perlindungan sosial.
Pemerintah kota sendiri telah mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional bajaj berbasis aplikasi berdasarkan ketentuan yang ada, sambil mengeksplorasi moda lain yang sesuai aturan.
Situasi ini menggarisbawahi bahwa selarasnya regulasi dan inovasi masih menjadi pekerjaan rumah penting di sektor transportasi Indonesia, terutama ketika harus menjembatani kepentingan pekerja, pengguna, dan penyedia layanan.

Komentar
Posting Komentar